HOME

Tentang Kami

SEROJA HIZA LAWFIRM Kami hadir untuk membantu Anda dalam memahami, menjelaskan, dan menemukan solusi terbaik terkait permasalahan Hukum Keluarga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah dan kaidah kaidah Hukum Islam /atau Hukum Nasional yang berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Dengan tenaga advokat yang profesional berlisensi /atau terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang telah berpengalaman berpraktek di pengadilan Negeri dan Peradilan Agama wilayah Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, Depok, Tangerang, (Jabodetabek) dan Karawang.

MANFAAT YANG DIDAPAT BERKERJASAMA DENGAN SEROJA HIZA LAWFIRM :

  1. Tim Hukum berpengalaman dengan pendidikan terakhir Magister Hukum, dan profesional berlisensi /atau terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
  2. Proses penanganan perkara yang transparan dan terbuka     
  3. Biaya terjangkau ( 7,5 juta ) dengan program cicilan 3 kali pembayaran /atau 3 bulan ( klik disini untuk detail biaya )
  4. Menghemat waktu dan tenaga untuk hadir di persidangan
  5. Pendaftaran Perkara melalui E-Court dengan proses 3 – 7 hari kerja sejak dibayarkan uang muka /atau Termin Tahap I
  6. Memaksimalkan upaya    hukum    untuk    Mendapatkan    hak-hak dipersidangan
  7. Menapatkan ikatan kerjasama berupa Perjanjian Jasa Hukum (PJH) sebagai ikatan kerjasama

Perceraian Beragama Islam

  1. Diajukan di Pengadilan Agama
  2. Cerai Talak (Suami yang mengajukan)
  3. Cerai Gugat (Istri yang mengajukan)
  4. Cerai Goib (Suami /atau Istri tidak diketahui keberadaanya)
  5. Durasi Pengurusan jika sepakat bercerai 2-3 bulan, dan tidak sepakat bercerai 3-6 bulan

Perceraian Beragama Non Muslim

 
  1. Diajukan di Pengadilan Negeri
  2. Gugatan Perceraian
  3. Durasi Pengurusan 3-6 bulan

Perceraian PNS / TNI,POLRI

  1. Diajukan di Pengadilan Negeri /atau Pengadilan Agama
  2. Izin tertulis /atau surat keterangan dari atasan langsung /atau pejabat berwenang
  3. Pengajuan Cerai Talak /atau Cerai Gugat

 

PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI

  1. Kartu Tanda penduduk (KTP)
  2. Buku Nikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Informasi terkait Domisili Suami dan Istri
  5. Alamat Email dan Nomor Telephone
  6. Akta Kelahiran Anak (apabila ada)

  2 ( Dua ) Orang Saksi

  1. Saksi yang mengetahui secara langsung
  2. Saksi Boleh Keluarga /atau Kerabat /atau Teman /atau tetangga dan lain-lain

  Apabila Dokumen Hilang / Rusak / Ditahan / Dan / Atau Kurang Lengkap

  1. Kami akan membantu melakukan pengurusan ke instansi Terkait /atau pejabat berwenang
  2. Pengurusan Duplikat Buku Nikah, Surat Keterangan Goib, dll

  Pengajuan Perkara Voluntair ( Permohonan )

  adalah pengajuan perkara Perdata tanpa sengketa (non-kontenius) yang diajukan secara sepihak (ex parte) ke Ketua Pengadilan Negeri /atau Pengadilan Agama,

  dimana pemohon meminta penetapan hak hukum tertentu:

  1. Permohonan Penetapan Perwalian /atau Wali anak dibawah umur
  2. Permohonan Pengampuhan
  3. Permohonan Ijin Jual
  4. Permohonan Isbat Nikah
  5. Permohonan Pengangkatan Anak
  6. Dan Permohonan

Contact Us

Legalitas

Telp or WhatsApps : 0821-1985-786

Email : Serojahizalawfirm@gmail.com

 Domilisi : Taman Alamanda II Blok ED, Kel. Mustika Sari,

Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Copyright @Serojahizalawfirm 2026

Scroll to Top